KOMPAS.com - Pembayaran biaya permohonan paspor bisa dilakukan setelah semua data di aplikasi M-Paspor selesai diisi.
Pemohon nantinya akan mendapat 15 digit kode billing yang bisa digunakan untuk proses pembayaran melalui beberapa metode.
Baca juga:
Untuk diketahui, pembayaran paspor tidak hanya bisa dilakukan lewat transfer bank saja, karena bisa juga melalui transfer ATM, internet banking, m-banking, dan setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.
Harap diingat bahwa terdapat batas waktu pembayaran biaya permohonan paspor, jadi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun
Adapun MPN adalah Modul Penerimaan Negara. MPN G2 (generasi kedua) adalah sistem penerimaan negara dengan surat setoran elektronik atau berdasarkan sistem billing, seperti dikutip dari KPPN Metro, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung
Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya
Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis
Untuk ATM/M-Banking/ Internet Banking lainnya, silakan ikuti cara sesuai menu yang disediakan dalam pembayaran melalui billing simponi.
Untuk diketahui, pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank presepsi simponi dengan menunjukkan KODE MPN G2 yang tercantum dalam resi pembayaran.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.