Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking

Kompas.com - 01/10/2022, 07:37 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembayaran biaya permohonan paspor bisa dilakukan setelah semua data di aplikasi M-Paspor selesai diisi.

Pemohon nantinya akan mendapat 15 digit kode billing yang bisa digunakan untuk proses pembayaran melalui beberapa metode.

Baca juga:

Untuk diketahui, pembayaran paspor tidak hanya bisa dilakukan lewat transfer bank saja, karena bisa juga melalui transfer ATM, internet banking, m-banking, dan setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.

Harap diingat bahwa terdapat batas waktu pembayaran biaya permohonan paspor, jadi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

 

Cara bayar paspor via ATM

BCA

  • Pilih "Pembayaran".
  • Pilih "MPN / Pajak".
  • Pilih "Penerimaan Negara".
  • Masukkan Kode MPN G2.

BNI

  • Pilih "Menu Lainnya".
  • Pilih "Pembayaran".
  • Pilih "Pajak/Penerimaan Negara".
  • Pilih "Pajak/PNBP/BEA & CUKAI".
  • Masukkan Kode MPN G2.

Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

BRI

  • Pilih "Transaksi Lainnya".
  • Pilih "Pembayaran".
  • Pilih "Lainnya".
  • Pilih "Lainnya".
  • Pilih "MPN".
  • Masukkan Kode MPN G2.

Mandiri

  • Pilih "Bayar/Beli".
  • Pilih "Penerimaan Negara".
  • Pilih "Pajak / PNBP / Cukai".
  • Masukkan Kode MPN G2
  • Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

Adapun MPN adalah Modul Penerimaan Negara. MPN G2 (generasi kedua) adalah sistem penerimaan negara dengan surat setoran elektronik atau berdasarkan sistem billing, seperti dikutip dari KPPN Metro, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung

Cara bayar paspor via M-Banking dan Internet Banking

Ilustrasi paspor, syarat permohonan, mekanisme pengajuan, tata cara pembayaran pasporSHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor, syarat permohonan, mekanisme pengajuan, tata cara pembayaran paspor

BNI (M-Banking)

  • Masukkan User ID dan M-Pin di aplikasi BNI Mobile.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Pilih menu MPN G2.
  • Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom nomor tagihan.
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi.
  • Cetak bukti transaksi untuk pengambilan paspor.

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

BCA (Internet Banking)

  • Masuk ke https://ibank.klikbca.com.
  • Masukkan User ID dan Pin.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Pilih menu Pajak.
  • Pilih Penerimaan Negara di kolom jenis pajak.
  • Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom kode billing.
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA.
  • Cetak bukti transaksi untuk pengambilan paspor.

Mandiri (M-Banking)

  • Masukkan User ID dan Password di aplikasi Mandiri Online.
  • Pilih menu Bayar.
  • Pilih Pembayaran Baru.
  • Pilih Penerimaan Negara.
  • Pilih IDR / Pajak / PNBP / Cukai di kolom Penyedia Jasa.
  • Masukkan Nomor MPN G2.
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi.
  • Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor.

Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

Untuk ATM/M-Banking/ Internet Banking lainnya, silakan ikuti cara sesuai menu yang disediakan dalam pembayaran melalui billing simponi.

Untuk diketahui, pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank presepsi simponi dengan menunjukkan KODE MPN G2 yang tercantum dalam resi pembayaran.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com