Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bikin Paspor untuk Dewasa dan Anak, Siapkan Kartu Keluarga

Kompas.com - 01/10/2022, 08:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun

Berikut syarat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun:

  • Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu.
  • Kartu keluarga.
  • Akte kelahiran.
  • Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat pernyataan kedua orangtua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia

Adapun surat pernyataan orangtua ini memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, sebagai berikut:

  • Bila kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya  penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua.
  • Bila salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal.
  • Bila kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua.
  • Bila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • Bila anak merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com