Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Terbaru Kapal Ferry Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni

Kompas.com - 02/10/2022, 07:07 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Wasti Samaria Simangunsong

Tim Redaksi

Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk per 1 Oktober 2022

Keputusan itu juga memengaruhi tarif penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk atau Jawa-Bali. Berikut tarif penyeberangan Jawa-Bali per 1 Oktober 2022:

Untuk diketahui, penyesuaian tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

Golongan I (sepeda): 

Rp 10.050

Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):

Rp 29.050

Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):

Rp 42.500

Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):

Rp 199.850

Baca juga: Sekjen UNWTO Terkesima Melihat Desa Wisata Penglipuran di Bali

Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter):

Rp 172.150

Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):

Rp 392.000

Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)

Rp 291.650

Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter):

Rp 593.350

Baca juga: 5 Tips Nonton Tari Kecak di Uluwatu Bali, Beli Tiket Online

Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan):

Rp 484.900

Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter):

Rp 598.500

Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter):

Rp 843.100

Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter):

Rp 1.167.650

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com