Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Terbaru Kapal Ferry Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni

Kompas.com - 02/10/2022, 07:07 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Wasti Samaria Simangunsong

Tim Redaksi

KOMPAS.comTarif penyeberangan angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) seluruh Indonesia mengalami kenaikan setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022.

Keputusan itu tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan di 23 lintas penyeberangan komersial dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022).

Baca juga: Tarif Kapal Ferry ASDP Naik Mulai 1 Oktober 2022

Adapun keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan ditandatangani pada 28 September 2022, serta diberlakukan mulai 1 Oktober 2022.

Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk per 1 Oktober 2022

Keputusan itu juga memengaruhi tarif penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk atau Jawa-Bali. Berikut tarif penyeberangan Jawa-Bali per 1 Oktober 2022:

Untuk diketahui, penyesuaian tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

Golongan I (sepeda): 

Rp 10.050

Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) berangkat dari dermaga Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Senin (25/4/2022).KOMPAS.COM/AHMAD SU'UDI Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) berangkat dari dermaga Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Senin (25/4/2022).

Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):

Rp 29.050

Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):

Rp 42.500

Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):

Rp 199.850

Baca juga: Sekjen UNWTO Terkesima Melihat Desa Wisata Penglipuran di Bali

Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter):

Rp 172.150

Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):

Rp 392.000

Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)

Rp 291.650

Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter):

Rp 593.350

Baca juga: 5 Tips Nonton Tari Kecak di Uluwatu Bali, Beli Tiket Online

Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan):

Rp 484.900

Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter):

Rp 598.500

Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter):

Rp 843.100

Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter):

Rp 1.167.650

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Oktober 2022

Berikut adalah tarif penyeberangan Merak-Bakauheni atau Jawa-Sumatera per 1 Oktober 2022.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan:

Kapal yang membawa pemudik bertolak dari Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (29/4/2022). Total perjalanan kapal selama arus mudik di Pelabuhan Bakauheni mencapai 79 trip.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kapal yang membawa pemudik bertolak dari Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (29/4/2022). Total perjalanan kapal selama arus mudik di Pelabuhan Bakauheni mencapai 79 trip.

Golongan I (sepeda):

Eksekutif Rp 78.000

Reguler Rp 25.100

Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):

Eksekutif Rp 108.000

Reguler Rp 58.550

Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):

Eksekutif Rp 168.000

Reguler Rp 126.350

Baca juga: Mercusuar Cikoneng, Pilihan Wisata Sekitar Tol Merak Selain Pantai

Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 644.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 457.700

Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter)

Kendaraan barang Eksekutif Rp 457.000

Kendaraan barang Reguler Rp 425.250

Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.138.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 916.250

Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)

Kendaraan barang Eksekutif Rp 828.000

Kendaraan barang Reguler Rp 792.750

Kapal yang membawa pemudik bertolak dari Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (29/4/2022). Total perjalanan kapal selama arus mudik di Pelabuhan Bakauheni mencapai 79 trip.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kapal yang membawa pemudik bertolak dari Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (29/4/2022). Total perjalanan kapal selama arus mudik di Pelabuhan Bakauheni mencapai 79 trip.

Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.897.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 1.516.500

Baca juga: Asyik, Bakauheni Bakal Jadi Tempat Wisata Baru di Lampung

Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan):

Kendaraan barang Eksekutif Rp 1.264.000

Kendaraan barang Reguler Rp 1.220.000

Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter):

Eksekutif Rp 1.792.000

Reguler Rp 1.761.500

Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter):

Eksekutif Rp 2.367.000

Reguler Rp 2.350.200

Golongan IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter):

Eksekutif Rp 3.606.000

Reguler Rp 3.546.500

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com