Warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
Baca juga: Syarat Bikin Paspor untuk Dewasa dan Anak, Siapkan Kartu Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.