Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya

Kompas.com - 02/10/2022, 12:11 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Dokumen persyaratan paspor

Warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat.

Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Syarat Bikin Paspor untuk Dewasa dan Anak, Siapkan Kartu Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com