KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, per 12 Oktober 2022.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemnkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly, tertanggal Kamis (29/09/2022).
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022)
Baca juga: Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
Untuk diketahui, paspor adalah dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon. Berikut rinciannya.
Baca juga:
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
Jika aturan baru sudah berlaku, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.
Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?
Adapun layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking
Warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
Baca juga: Syarat Bikin Paspor untuk Dewasa dan Anak, Siapkan Kartu Keluarga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.