Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2022, 12:11 WIB

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, per 12 Oktober 2022. 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemnkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly, tertanggal Kamis (29/09/2022).

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022)

Baca juga: Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

Untuk diketahui, paspor adalah dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon. Berikut rinciannya.

Baca juga:

Biaya paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor: 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta

Jika aturan baru sudah berlaku, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.

Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?

Adapun layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 

Baca juga: Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking

Ilustrasi paspor anakFreepik Ilustrasi paspor anak

Dokumen persyaratan paspor

Warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat.

Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Syarat Bikin Paspor untuk Dewasa dan Anak, Siapkan Kartu Keluarga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Travel Update
Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Travel Update
AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

Travel Update
3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

Jalan Jalan
Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Jalan Jalan
Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Jalan Jalan
Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Travel Update
Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Travel Update
Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Travel Update
3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

Travel Tips
7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

Jalan Jalan
5 Aktivitas di GWN Expo 2023, Bisa Cari Info Wisata dan Bikin Paspor

5 Aktivitas di GWN Expo 2023, Bisa Cari Info Wisata dan Bikin Paspor

Travel Tips
Syarat Masuk ke Korea Selatan Terbaru, Tetap Wajib Isi Q-Code

Syarat Masuk ke Korea Selatan Terbaru, Tetap Wajib Isi Q-Code

Travel Update
Itinerary Seharian di Pangandaran, Bisa Jelajah Pantai dan Sungai 

Itinerary Seharian di Pangandaran, Bisa Jelajah Pantai dan Sungai 

Itinerary
Aturan Baru Turis Asing di Bali, Ada 8 Larangan

Aturan Baru Turis Asing di Bali, Ada 8 Larangan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com