Foto udara antrean kendaraan memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). Mulai pukul 05.00 Wib aktivitas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mulai beroperasi kembali setelah sebelumnya ditutup untuk menghormati umat Hindu yang melaksanakan perayaan Hari Raya Nyepi di Bali.(ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA)
KOMPAS.com - Terjadi penyesuaian tarif angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintas penyeberangan komersial seluruh Indonesia, termasuk tarif kapal Ketapang-Gilimanuk. Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Dikutip dari Kompas.com, (02/10/2022), keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022).
Berikut tarif kapal Ketapang-Gilimanuk terbaru per 1 Oktober 2022, setelah dilakukan penyesuaian.
Sekadar catatan, tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
Golongan I (sepeda): Rp 10.050
Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 29.050
Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 42.500
Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Rp 199.850
Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150
Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000
Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 291.650
Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350
Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900
Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Rp 598.500
Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Rp 843.100
Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.167.650
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
510.000 Wisatawan Asing Kunjungi Indonesia Selama Agustus 2022https://travel.kompas.com/read/2022/10/04/080400827/510000-wisatawan-asing-kunjungi-indonesia-selama-agustus-2022https://asset.kompas.com/crops/PI5V30VsL08ZKG1wbWBNA1ozPSE=/1x0:1024x682/195x98/data/photo/2022/02/04/61fd3c2c4d444.jpeg