Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Kapal Ketapang-Gilimanuk Terbaru

Kompas.com - 04/10/2022, 10:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Terjadi penyesuaian tarif angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintas penyeberangan komersial seluruh Indonesia, termasuk tarif kapal Ketapang-Gilimanuk. Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Dikutip dari Kompas.com, (02/10/2022), keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022).

Baca juga: Tarif Terbaru Kapal Ferry Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni

Tarif kapal Ketapang-Gilimanuk terbaru

Berikut tarif kapal Ketapang-Gilimanuk terbaru per 1 Oktober 2022, setelah dilakukan penyesuaian.

Sekadar catatan, tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

  • Golongan I (sepeda): Rp 10.050
  • Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 29.050
  • Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 42.500
  • Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Rp 199.850
  • Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150

Baca juga: Naik Kapal Pelni, Alternatif Harga Tiket Pesawat Mahal

  • Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000
  • Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 291.650
  • Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350
  • Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900

Baca juga: Menparekraf Targetkan Peningkatan Jumlah Turis Asing dari Kapal Pesiar

  • Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Rp 598.500
  • Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Rp 843.100
  • Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.167.650

Sumber: Kompas.com (Penulis: Wasti Samaria Simangunsong, Editor: Anggara Wikan Prasetya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com