Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Kapal Ferry Merak-Bakauheni Terbaru

Kompas.com - 04/10/2022, 11:04 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintas penyeberangan komersial seluruh Indonesia, termasuk tarif kapal Merak-Bakauheni. Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Dikutip dari Kompas.com, (02/10/2022), keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022).

Baca juga: Tarif Terbaru Kapal Ferry Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni

Tarif kapal ferry Merak-Bakauheni

Berikut adalah tarif penyeberangan Merak-Bakauheni atau Jawa-Sumatera per 1 Oktober 2022.

Sekadar informasi, tarif belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

Golongan I

(sepeda):

Eksekutif Rp 78.000

Reguler Rp 25.100

Golongan II

(sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):

Eksekutif Rp 108.000

Reguler Rp 58.550

Golongan III

(sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):

Eksekutif Rp 168.000

Reguler Rp 126.350

Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Kapal Pelni Ikut Naik?

Golongan IV A

(kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 644.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 457.700

Golongan IV B

(mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter):

Kendaraan barang Eksekutif Rp 457.000

Kendaraan barang Reguler Rp 425.250

Golongan V A

(kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):

Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.138.000

Kendaraan penumpang Reguler Rp 916.250

Baca juga: Menparekraf Targetkan Peningkatan Jumlah Turis Asing dari Kapal Pesiar

Golongan V B

(mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)

Kendaraan barang Eksekutif Rp 828.000

Kendaraan barang Reguler Rp 792.750

Halaman:
Sumber Kompas.com


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com