KOMPAS.com - Sejumlah syarat masuk ke Jepang bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dilonggarkan, termasuk soal tes Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19 per Selasa (11/10/2022).
Mulai 11 Oktober 2022 pukul 00.00 (waktu Jepang), PPLN yang masuk Jepang tidak perlu menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan, jika menunjukkan surat keterangan vaksinasi (tiga dosis) dengan jenis vaksin yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO.
Baca juga:
Jenis vaksin yang telah disetujui oleh Pemerintah Jepang mulai 11 Oktober 2022, mencakup Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech, Covovax, Covishield, Novavax, vaksin Sinopharm, Sinovac, dan Convidecia.
"Untuk suntikan intramuskular vaksin Janssen, hanya dalam kasus seri primer, satu dosis dipertimbangkan setara dengan dua dosis. Dosis juga akan dianggap valid meskipun setiap dosis bukan vaksin yang sama," demikian bunyi ketentuan Quarantine Station, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.
Baca juga:
Namun, bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dengan jenis vaksin dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO, masih wajib menyerahkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, Jumat (30/9/2022), meski sempat ditangguhkan akibat pandemi Covid-19, kini Pemerintah Jepang akan mengizinkan kembali perjalanan bebas visa mulai 11 Oktober 2022.
Artinya, para pemegang paspor dari salah satu 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa turis mulai 11 Oktober mendatang.
Baca juga: Pesawat Bertema Demon Slayer Akan Layani Rute Domestik di Jepang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.