Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Kompas.com - 06/10/2022, 07:08 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor menjadi dokumen berisi data diri ketika bepergian ke luar negeri, serta berlaku baik untuk orang dewasa maupun anak-anak.

Baca juga: 

Di dalam paspor, ada berbagai informasi mengenai pemegang paspor, antara lain negara asal, foto, nama lengkap, tanda tangan, dan informasi lainnya.

Berapa umur untuk membuat paspor?

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor, termasuk anak berusia di bawah 17 tahun dan bayi.

"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor. 

Baca juga:

Adapun untuk bayi, tentu pengisian data permohonan harus dilakukan oleh orangtua, yang pilihannya telah tersedia di aplikasi tersebut. 

Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?

Syarat dokumen mengurus paspor baru untuk anak

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, Rabu (5/10/2022), berikut dokumen pembuatan paspor baru anak:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik orangtua yang masih berlaku.
  • Akta kelahiran atau akta baptis.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Akte nikah atau buku nikah orangtua.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat pernyataan kedua orangtua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan tersebut.

Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com