Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Kompas.com - 06/10/2022, 07:08 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Adapun surat pernyataan orangtua ini memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (1/10/2022):

  • Bila kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua.
  • Bila salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal.
  • Bila kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua.
  • Bila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • Bila anak merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

Cara mengajukan paspor baru anak

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. 

Sementara itu, untuk permohonan secara manual atau datang langsung ke kantor imigrasi, bisa mengikuti prosedur berikut ini:

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan di loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com