Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Kompas.com - 06/10/2022, 07:08 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor menjadi dokumen berisi data diri ketika bepergian ke luar negeri, serta berlaku baik untuk orang dewasa maupun anak-anak.

Baca juga: 

Di dalam paspor, ada berbagai informasi mengenai pemegang paspor, antara lain negara asal, foto, nama lengkap, tanda tangan, dan informasi lainnya.

Berapa umur untuk membuat paspor?

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor, termasuk anak berusia di bawah 17 tahun dan bayi.

"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor. 

Baca juga:

Adapun untuk bayi, tentu pengisian data permohonan harus dilakukan oleh orangtua, yang pilihannya telah tersedia di aplikasi tersebut. 

Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?

Syarat dokumen mengurus paspor baru untuk anak

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, Rabu (5/10/2022), berikut dokumen pembuatan paspor baru anak:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik orangtua yang masih berlaku.
  • Akta kelahiran atau akta baptis.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Akte nikah atau buku nikah orangtua.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat pernyataan kedua orangtua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan tersebut.

Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

Ilustrasi paspor, syarat permohonan, mekanisme pengajuan, tata cara pembayaran pasporSHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor, syarat permohonan, mekanisme pengajuan, tata cara pembayaran paspor

Adapun surat pernyataan orangtua ini memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (1/10/2022):

  • Bila kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua.
  • Bila salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal.
  • Bila kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua.
  • Bila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • Bila anak merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

Cara mengajukan paspor baru anak

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. 

Sementara itu, untuk permohonan secara manual atau datang langsung ke kantor imigrasi, bisa mengikuti prosedur berikut ini:

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan di loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia

Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanyaimigrasi.go.id Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya

Tahap penerbitan paspor

Terkait mekanisme penerbitan paspor, dilakukan dengan tahap sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
  • Pengambilan foto dan sidik jari.
  • Wawancara, kedua orangtua dapat hadir saat proses permohonan paspor anak.
  • Verifikasi.
  • Proses penyelesaian.

Baca juga:

Biaya pembuatan paspor anak

Paspor untuk dewasa dan paspor untuk anak tidak berbeda dari sisi harga. Perbedaan tarif hanya berasal dari perbedaan jenis paspor, biasa atau elektronik. Berikut rinciannya:

  • Paspor biasa dengan 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com