Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor, termasuk anak berusia di bawah 17 tahun dan bayi.
"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor.
Adapun surat pernyataan orangtua ini memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (1/10/2022):
Bila kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
Bila kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
Bila kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
Bila kedua orangtua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua.
Bila salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal.
Bila kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua.
Bila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
Bila anak merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Sementara itu, untuk permohonan secara manual atau datang langsung ke kantor imigrasi, bisa mengikuti prosedur berikut ini:
Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan di loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Paspor untuk dewasa dan paspor untuk anak tidak berbeda dari sisi harga. Perbedaan tarif hanya berasal dari perbedaan jenis paspor, biasa atau elektronik. Berikut rinciannya:
Paspor biasa dengan 48 halaman: Rp 350.000
Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
10 Mal Dekat Museum MACAN Jakarta, Ada Mall Taman Anggrekhttps://travel.kompas.com/read/2022/10/05/200400227/10-mal-dekat-museum-macan-jakarta-ada-mall-taman-anggrekhttps://asset.kompas.com/crops/CwW670EdC1Q-JKFXGPWOv-8IhRQ=/0x49:1000x715/195x98/data/photo/2018/05/09/3396070444.JPG