"TKI atau Pekerja Migran Indonesia sangat rentan menjadi objek perdagangan manusia. Tidak sedikit TKI kita yang terlunta-lunta di negara tujuan karena izin kerjanya tidak lengkap sampai dibohongi Perusahaan yang memberangkatkan," terang Achmad.
Achmad menambahkan, untuk kasus TKI yang berangkat secara non-prosedural, akan sulit bagi negara memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka, sebab tidak bekerja melalui jalur resmi.
"Ketika ditelusuri paspornya, tidak jarang data yang dilampirkan ternyata palsu atau dipalsukan. Akibatnya banyak yang didetensi di negara tujuan atau yang paling memprihatinkan, pulang-pulang tinggal nama. Tentu kita semua tidak ingin ini terjadi," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sesi wawancara pada penerbitan paspor menjadi upaya imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia.
Achmad menegaskan, bagi yang memberikan keterangan tidak benar dalam penerbitan paspor, terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 126 Huruf C, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.