Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyaan Saat Wawancara Paspor, Jangan Sampai Gagal Terbit

Kompas.com - 06/10/2022, 17:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahap wawancara di kantor imigrasi menjadi salah satu penentu yang memastikan diterbitkan atau tidaknya paspor seseorang.

Bagi masyarakat yang pertama kali akan mengurus paspor, mungkin ingin tahu, kira-kira ada pertanyaan apa saja yang diajukan oleh petugas saat wawancara pengurusan paspor nantinya?

Pertanyaan bagi wisatawan yang akan berlibur ke luar negeri

Bagi yang mengurus paspor dengan tujuan berlibur ke luar negeri, biasanya petugas akan bertanya beberapa hal, termasuk negara tujuan, destinasi wisata yang dituju, lama perjalanan, rekan seperjalanan hingga estimasi tanggal keberangkatan.

Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasional Denver di Colorado, AS. PATRICK T. FALLON/AFP Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasional Denver di Colorado, AS.

Untuk diketahui, negara tujuan adalah pertanyaan teratas yang diberikan petugas saat wawancara.

"Negara tujuan jadi pertanyaan pengantar ke pertanyaan selanjutnya, untuk memastikan pemohon paspor sudah punya gambaran mengenai perjalanan liburannya dan kesesuaiannya dengan keterangan yang diberikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Pertanyaan bagi pemohon yang akan sekolah di luar negeri

Sementara, bagi pemohon yang akan menempuh pendidikan di luar Indonesia, pertanyaan yang umumnya dilontarkan petugas antara lain berupa universitas tujuan, jurusan yang diambil, kota tempat tinggal hingga estimasi lama pendidikan.

Baca juga:

Terkadang petugas juga meminta letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk mendukung keterangan yang diberikan.

Pertanyaan bagi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI)

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis, adapun sejumlah pertanyaan bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Pertanyaan itu meliputi negara tujuan, kota tempat tinggal, pekerjaan yang rencana akan dilakukan, durasi kontrak, dan perusahaan yang memberangkatkan.

Untuk pengurusan paspor bagi CTKI, petugas biasanya memberikan pertanyaan yang lebih rinci.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia Akan Jadi 10 Tahun

"Mereka (CTKI) harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor," tutur Achmad.

Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.KOMPAS.COM/DEWANTORO Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2012 mengenai Penerbitan Paspor Bagi CTKI.

Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran akan pekerjaan yang akan dilakukannya di negara tujuan.

Baca juga: Bakal Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Membuat Paspor Terbaru

Pertanyaan-pertanyaan serupa juga akan diberikan kepada pemohon paspor yang terindikasi sebagai Calon TKI Non Prosedural, yang meskipun menyatakan maksud pengurusan paspornya untuk hal lain, namun terindikasi akan bekerja di luar negeri.

Alasan pertanyaan untuk CTKI lebih detail

Achmad pun menjelaskan mengapa pertanyaan kepada CTKI akan lebih detail saat wawancara membuat paspor.

"TKI atau Pekerja Migran Indonesia sangat rentan menjadi objek perdagangan manusia. Tidak sedikit TKI kita yang terlunta-lunta di negara tujuan karena izin kerjanya tidak lengkap sampai dibohongi Perusahaan yang memberangkatkan," terang Achmad.

Ilustrasi - Para pekerja migran Indonesia yang tiba dari Malaysia di pelabuhan Bandar Sri Junjungan di Dumai, Riau, 2 April 2020.AFP via VOA INDONESIA Ilustrasi - Para pekerja migran Indonesia yang tiba dari Malaysia di pelabuhan Bandar Sri Junjungan di Dumai, Riau, 2 April 2020.

Achmad menambahkan, untuk kasus TKI yang berangkat secara non-prosedural, akan sulit bagi negara memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka, sebab tidak bekerja melalui jalur resmi.

"Ketika ditelusuri paspornya, tidak jarang data yang dilampirkan ternyata palsu atau dipalsukan. Akibatnya banyak yang didetensi di negara tujuan atau yang paling memprihatinkan, pulang-pulang tinggal nama. Tentu kita semua tidak ingin ini terjadi," kata dia.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Sesi wawancara pada penerbitan paspor menjadi upaya imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia.

Achmad menegaskan, bagi yang memberikan keterangan tidak benar dalam penerbitan paspor, terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 126 Huruf C, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com