Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanda, Belgia, Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Kompas.com - 08/10/2022, 21:13 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Masyarakat dapat minta pengesahan ke kantor imigrasi terdekat

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda dan perlu mendapatkan pengesahan di paspornya, bisa langsung  mendatangi kantor imigrasi terdekat.

"Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja," kata Amran melalui keterangan resmi Imigrasi Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya

Ia melanjutkan, mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.

Para WNI bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya.

Baca juga: Meski Paspor Berlaku 10 Tahun, Sandiaga Imbau Tetap Wisata di Dalam Negeri

"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com