KOMPAS.com - Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya mulai Senin (10/10/2022).
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, dikutip Jumat (7/10/2022).
Baca juga:
Kedubes Belanda menyarankan para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan di bagian pengesahan agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi, atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Permohonan visa dengan paspor tanpa tanda tangan, yang diajukan pada dan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak.
Baca juga: Pertanyaan Saat Wawancara Paspor, Jangan Sampai Gagal Terbit
Namun, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
"Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan Kedubes Belanda.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV) harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.
Baca juga: Hindari Pakai Baju Putih Saat Bikin Paspor, Ini Alasannya
Selain itu, WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda dan perlu mendapatkan pengesahan di paspornya, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat.
"Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja," kata Amran melalui keterangan resmi Imigrasi Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya
Ia melanjutkan, mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.
Para WNI bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya.
Baca juga: Meski Paspor Berlaku 10 Tahun, Sandiaga Imbau Tetap Wisata di Dalam Negeri
"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.