Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api

Kompas.com - 10/10/2022, 15:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT  Kereta Api Indoneia (Persero) memiliki sejumlah aturan terkait barang yang tidak boleh dibawa di kereta api oleh penumpang selama di perjalanan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama, serta menghindari peristiwa kurang menyenangkan.

Baca juga:

Bahkan, jika penumpang kedapatan membawa barang yang dilarang oleh aturan perundang-undangan, pihak kereta api bisa saja langsung menyerahkan penumpang yang bersangkutan ke pihak berwajib. Misalnya, jika membawa narkotika.

"Kalau (membawa) narkotika, langsung kami serahkan ke pihak berwajib," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk beberapa barang yang hanya tidak diizinkan untuk dibawa, penumpang yang bersikeras membawanya terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Barang yang tidak boleh dibawa di kereta api

Apa saja barang yang tidak boleh dibawa di kereta api? Berikut rinciannya, seperti diungkapkan VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus dan Eva Chairunisa kepada Kompas.com, serta dari media sosial PT KAI:

  • Binatang
  • Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Papan selancar
  • Barang yang mudah terbakar
  • Barang yang berbau busuk, amis, atau bersifat mengganggu penumpang lain
  • Barang yang menurut pertimbangan petugas tidak dapat diangkut sebagai bagasi

Baca juga: Kursi Kereta Api Eksekutif Bisa Diputar? Ini Penjelasannya

Untuk diketahui, PT KAI juga telah menetapkan ukuran dan kapasitas muatan barang yang boleh dibawa oleh masing-masing penumpang.

Sesuai aturan yang berlaku setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik atau 100 liter dengan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang, atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

Baca juga: Apakah Kereta Api Eksekutif Bisa Dapat Makan Gratis?

Penumpang yang bersangkutan akan disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi KA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com