KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) punya sejumlah aturan terkait barang bawaan penumpang yang harus dipatuhi, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama perjalanan.
Adapun sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram (kg).
Volume barang bawaan maksimum 100 desimeter kubik (100 liter) dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter, serta sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).
Baca juga:
"Barang bawaan penumpang harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang, atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan yang Kompas.com terima, Senin (10/10/2022).
Lihat postingan ini di Instagram
Hal ini dimaksud agar tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Lalu, bagaimana jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan?
Baca juga: Kompensasi yang Harus Diterima Penumpang jika Perjalanan KA Terhambat
Maka, penumpang akan dikenakan biaya yang mana besarnya sesuai dengan kelas kereta, sebagai berikut:
Sedangkan bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik (200 liter) disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
Sebab tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaan tersebut ke dalam kabin kereta penumpang.
Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan kereta api dilayani di tiga stasiun yakni, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.