KOMPAS.com - Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 resmi disahkan oleh pemerintah. Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan adalah 24 hari.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
"Pemerintah telah menyepakati hari libur dan cuti bersama, tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani tiga kementerian terkait," ujar Muhadjir.
Baca juga:
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Jumlah libur nasional 2023 adalah 15 hari. Berikut daftarnya:
Baca juga: 15 Wisata Anak Surabaya, Cocok untuk Libur Sekolah
Sementara itu, cuti bersama tahun 2023 ada sembilan hari. Berikut daftarnya:
"Sehingga, total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 adalah sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir.
Tahun ini, ia melanjutkan, ada tambahan cuti bersama pada hari raya Nyepi yaitu 22 Maret 2023.
Baca juga: 15 Tempat Wisata Jakarta yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Idul Adha
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.