Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/10/2022, 12:12 WIB

KOMPAS.com - Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 resmi disahkan oleh pemerintah. Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan adalah 24 hari.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

"Pemerintah telah menyepakati hari libur dan cuti bersama, tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani tiga kementerian terkait," ujar Muhadjir.

Baca juga:

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Daftar libur nasional tahun 2023

Jumlah libur nasional 2023 adalah 15 hari. Berikut daftarnya:

  • 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
  • 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
  • 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
  • 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh
  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
  • 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal

Baca juga: 15 Wisata Anak Surabaya, Cocok untuk Libur Sekolah 

Daftar cuti bersama tahun 2023

Sementara itu, cuti bersama tahun 2023 ada sembilan hari. Berikut daftarnya:

  • 23 Januari (Senin): Libur bersama Tahun Baru Imlek
  • 22 Maret (Rabu) : Libur bersama Hari Raya Nyepi
  • 16-21 April (Minggu-Jumat): Libur bersama Hari Raya Idul Fitri
  • 2 Juni (Jumat) : Libur bersama Hari Raya Waisak
  • 26 Desember (Selasa): Libur bersama Hari Raya Natal

"Sehingga, total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 adalah sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir.

Tahun ini, ia melanjutkan, ada tambahan cuti bersama pada hari raya Nyepi yaitu 22 Maret 2023.

Baca juga: 15 Tempat Wisata Jakarta yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Idul Adha 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+