KOMPAS.com - Viral sebuah unggahan di media sosial tentang seorang penumpang kereta rel listrik (KRL) tujuan Solo Balapan-Yogyakarta (KRL Solo-Jogja) yang membawa anak berusia 6 tahun.
Dalam postingan itu, pengunggah, yakni pemilik akun Twitter @icaraysha, menyertakan foto penumpang KRL yang menandai bangku kosong di sebelahnya dengan meletakkan barang agar tidak diduduki penumpang lain.
Baca juga: Apakah di KRL Tidak Boleh Mengobrol dan Bertelepon? Ini Penjelasannya
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/10/2022), Raisha, pemilik akun tersebut, menceritakan kronologi lengkap yang dialaminya saat hendak berangkat ke arah Yogyakarta, Minggu (09/10/2022).
Menurutnya, kondisi yang diceritakannya adalah ketika kereta belum jalan dan ia sedang mencari bangku untuk dirinya dan anaknya yang berusia 6 tahun.
Saat akan duduk bersama anaknya, penumpang perempuan yang ada dalam foto tersebut justru mengatakan kepada Raisha, "Ini (bangku sudah ada orangnya, ya." Ia pun mencari bangku kosong lainnya.
"Saya langsung pindah cari bangku kosong lain dan ngomong balik ke mbak tersebut "memang di kereta boleh tag-in bangku, ya? Baru tahu"," ujarnya.
Baca juga: Rute ke Stasiun BNI City, Bisa Naik KRL, MRT dan Transjakarta
Beberapa lama setelahnya, dua orang teman dari perempuan tersebut datang. Tak lama sebelum kereta berangkat.
"Ternyata temennya hanya ada dua orang, yang mana kalau kita lihat kan bangkunya lebar banget, ya. Bisa (muat) lebih dari dua orang dan saya rasa seharusnya saya sama anak saya muat kok di situ," tutur dia.
emang boleh ya di kereta tekin tempat buat temennya? baru tauuu… tadi mau duduk ma anak saya umur 6 tahun gaboleh duduk disitu soalnya udh ada temennya nanti naik???????? @CommuterLine jurusan solo balapan - Jogja pic.twitter.com/viZZ38eix1
— Raisha (@icaraysha) October 9, 2022
Menanggapi hal ini, External Relations and Corporate Image Care, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan mengatakan, sebenarnya penumpang tidak diperkenankan untuk menandai bangku kosong untuk orang lain di KRL.
Sebab, semua penumpang berhak menempati tempat duduk di KRL. Khusus untuk tempat duduk prioritas, maka yang berhak duduk adalah mereka yang masuk kelompok prioritas, seperti orang tua, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.
"Sebetulnya kalo tag-in tempat itu tidak boleh, ya. Siapapun boleh duduk namun sesuai dengan prioritasnya, kalau di tempat duduk yang bertuliskan prioritas artinya ya untuk pengguna prioritas," ujar Leza kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Cara Bayar Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Harganya
Leza mengatakan, penumpang yang melihat atau mengalami peristiwa serupa dengan Raisha bisa langsung melaporkannya kepada petugas di dalam KRL.
"Kalau memang melihat langsung kejadian tersebut bisa langsung dilaporkan ke petugas di dalam commuter line-nya. Nanti petugas kami akan membantu," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.