KOMPAS.com - Masa berlaku paspor 10 tahun akan mulai diterapkan besok, Rabu 12 Oktober 2022. Untuk diketahui, sebelumnya masa berlaku paspor hanya lima tahun.
Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya
Sebagai informasi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun," kata Widodo.
Khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun, atau hingga anak itu menginjak usia 21 tahun.
Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Adapun aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor saat ini masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.
Meski demikian, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Baca juga: Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.