Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat 4 Hal Penting Ini

Kompas.com - 12/10/2022, 11:32 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Paspor Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai diimplementasikan hari ini, Rabu 12 Oktober.

Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya

Setidaknya, ada empat hal penting tentang paspor masa berlaku 10 tahun ini yang perlu kamu ketahui.

Hal penting tentang paspor masa berlaku 10 tahun

1. Biaya Paspor

Biaya paspor masih sama dengan sebelumnya, sebab aturan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Saat ini, biaya paspor masih Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

Baca juga: Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

2. Tidak berlaku untuk paspor yang sudah terbit

Mada berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku untuk paspor yang sudah terbit atau terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.

Artinya, masa berlaku paspor tersebut hanya lima tahun, mengikuti aturan sebelumnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

3. Untuk WNI 17 tahun ke atas

Pada Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, dijelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

 

Baca juga: Bakal Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Membuat Paspor Terbaru

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

4. Penyesuaian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Bagi ABG, masa berlaku paspor juga disesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Misalnya, jika usia anak 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga anak tersebit menginjak usia 21 tahun sebagai batas maksimal ABG menentukan kewarganegaraannya.

Baca juga: Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking

Lebih lanjut mengenai syarat pembuatan paspor bisa dibaca pada tautan ini.

Jika berencana membuat paspor dalam waktu dekat, simak juga tips wawancara berikut ini dan pakaian yang perlu dihindari saat wawancara paspor para tautan ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com