Untuk diketahui, sejak tahun 2019, paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan, dengan pertimbangan efisiensi.
Hal ini terjadi karena desain paspor Republik Indonesia (RI) terbaru merujuk ke Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor, seperti dikutip dari laman Imigrasi.
Jadi, di paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang di halaman belakang paspor, sedangkan di paspor baru (seri B) tidak memiliki kolom tanda tangan pemegangnya.
Masyarakat sendiri tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id.
Secara umum, desain paspor mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu juga paspor RI.
Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.