Untuk diketahui, sejak tahun 2019, paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan, dengan pertimbangan efisiensi.
Hal ini terjadi karena desain paspor Republik Indonesia (RI) terbaru merujuk ke Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor, seperti dikutip dari laman Imigrasi.
Jadi, di paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang di halaman belakang paspor, sedangkan di paspor baru (seri B) tidak memiliki kolom tanda tangan pemegangnya.
Masyarakat sendiri tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id.
Secara umum, desain paspor mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu juga paspor RI.
Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.