KOMPAS.com - Jika ingin berlibur ke luar negeri dengan tidak mengurus terlalu banyak dokumen, kamu bisa berkunjung ke sejumlah negara yang bebas visa.
Negara bebas visa ini artinya bisa dikunjungi tanpa perlu menunjukkan izin keluar masuk alias visa. Kamu hanya membutuhkan paspor Indonesia saat mengunjungi beberapa negara ini.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Umumnya, seseorang harus mengajukan permohonan visa sebelum dapat bepergian ke luar negeri.
Namun, dengan kerja sama yang erat antar negara dan kepercayaan antara satu negara dengan negara lain, ada sejumlah negara yang memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu.
Meski demikian, beberapa negara tetap mengharuskan wisatawan mengurus Visa on Arrival atau visa saat mendarat di perbatasan negara tujuan.
Baca juga:
Dikutip dari Henley Passport Index, Kamis (13/10/2022), kekuatan paspor Indonesia saat ini berada di ranking ke-76 dunia. Informasi terbaru tahun 2022, ada 72 negara bebas visa dan Visa on Arrival yang bisa dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia.
Henley Passport Index merupakan pemeringkatan dari semua paspor di dunia berdasarkan jumlah destinasi atau negara yang bisa diakses tanpa visa.
Indeks penilaian tersebut berdasarkan data dari International Air Transport Association (IATA), database informasi perjalanan yang dikatakan terbesar dan paling akurat, serta dilengkapi oleh tim riset Henley & Partners.
Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat 4 Hal Penting Ini
Perlu dicatat bahwa informasi bisa sewaktu-waktu berubah, sehingga kita perlu selalu memperbarui informasi seputar negara bebas visa, terutama ketika hendak melakukan perjalanan.
Berikut daftar negara bebas visa dan Visa on Arrival untuk pemegang paspor Indonesia per tahun 2022.
1. Eropa
2. Asia
Baca juga: Syarat Masuk Jepang, Bebas Visa dan Tidak Tes PCR per 11 Oktober
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.