Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?

Kompas.com - 18/10/2022, 13:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang termasuk dalam subyek Visa on Arrival bisa menggunakan VoA untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya pembicaraan bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. 

“Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, Selasa (18/10/2022). 

Baca juga:

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival atau izin masuk yang bisa diperoleh setibanya di Tanah Air ini hanya boleh digunakan untuk enam kegiatan tersebut. 

“Perlu kami tegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih," ujar dia.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Adapun WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar, pelatihan, atau melakukan inspeksi dan audit, harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.

Selain itu, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan.

Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home

Sembilan negara subjek BVK antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Syarat pengajuan VoA

Persyaratan untuk mengajukan Visa on Arrival adalah sebagai berikut:

Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebutFreepik Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut

1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
3. Surat permintaan Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, apabila datang untuk tugas pemerintahan
4. Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (biaya sebesar Rp 500.000)

Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat dan Berapa Biayanya?

Masyarakat atau WNA yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival, dapat menghubungi Live Chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id.

Layanan tersebut hanya tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com