KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang termasuk dalam subyek Visa on Arrival bisa menggunakan VoA untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya pembicaraan bisnis.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022.
“Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga:
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival atau izin masuk yang bisa diperoleh setibanya di Tanah Air ini hanya boleh digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih," ujar dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar, pelatihan, atau melakukan inspeksi dan audit, harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.
Selain itu, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan.
Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home
Sembilan negara subjek BVK antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Persyaratan untuk mengajukan Visa on Arrival adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
3. Surat permintaan Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, apabila datang untuk tugas pemerintahan
4. Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (biaya sebesar Rp 500.000)
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat dan Berapa Biayanya?
Masyarakat atau WNA yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival, dapat menghubungi Live Chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id.
Layanan tersebut hanya tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.