KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengaktifkan kembali pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (21/10/2022).
“Selain WNI (warga negara Indonesia), khusus WNA (warga negara asing) pemegang ITAS (izin tinggal terbatas) dan ITAP (izin tinggal tetap) juga bisa memanfaatkan autogate,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat.
Baca juga:
Hadirnya autogate dinilai menawarkan sejumlah manfaat, salah satunya adalah masyarakat tidak perlu kontak dengan petugas imigrasi atau mengantre di konter pemeriksaan imigrasi.
Menurut Subki, fasilitas autogate digunakan untuk mengurai antrean penumpang yang mulai ramai.
“Sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian, yaitu fasilitator pembangunan, kami ingin memberikan pelayanan dan pemeriksaan lebih cepat agar masyarakat lebih nyaman dalam bepergian lintas negara,” terangnya.
Baca juga:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.