Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Visa Umrah Kini Menjadi 90 Hari

Kompas.com - 24/10/2022, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Arab Saudi memperpanjang masa berlaku visa umrah bagi jemaah asal Indonesia menjadi 90 hari.

Sebelumnya, masa berlaku visa umrah bagi jemaah asal Indonesia hanya selama 30 hari.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji, seperti memperpanjang masa berlaku visa, sekarang mencapai 90 hari," ujar Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Platform Layanan Umrah, Bisa Pergi Mandiri

Selain itu, Tawfiq menambahkan, Arab Saudi juga melonggarkan berbagai prosedur, seperti meniadakan syarat wajib pergi bersama mahram bagi jemaah umrah perempuan dan penghapusan syarat kesehatan, termasuk vaksinasi meningitis.

Dalam kesempatan yang sama, Arab Saudi juga meluncurkan platform layanan umrah yang semakin memudahkan calon jemaah umrah merencanakan perjalanannya, termasuk pergi secara mandiri.

Para jemaah umrah juga dipermudah jika ingin mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi, selain Mekkah dan Madinah.

Ilustrasi Riyadh, Ibu Kota Arab Saudi. Arab Saudi kini mempermudah jemaah umrah untuk bisa mengunjungi tempat-tempat selain Mekkah dan Madinah, misalnya Riyadh.UNSPLASH/ekrem osmanoglu Ilustrasi Riyadh, Ibu Kota Arab Saudi. Arab Saudi kini mempermudah jemaah umrah untuk bisa mengunjungi tempat-tempat selain Mekkah dan Madinah, misalnya Riyadh.

Sebab, selain merupakan rumah dari dua masjid suci, Arab Saudi juga memiliki enam situs Warisan Dunia Unesco dan lebih dari 10.000 situs arkeologi yang dapat dikunjungi.

Baca juga: Waspada Penipuan Paket Umrah, Periksa Dulu 3 Hal Ini

"Kami telah menghapus berbagai persyaratan yang sebelumnya membatasi para jemaah umrah untuk datang dan melakukan perjalanan ke Arab Saudi."

"Sehingga, para jemaah bisa berwisata ke tempat-tempat yang sebelumnya jarang dikunjungi," ungkap Taqfiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com