KOMPAS.com - Arab Saudi melonggarkan beberapa aturan perjalanan umrah. Salah satunya terkait syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk menghapus syarat vaksinasi meningitis.
Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan haji dan umrah.
"Tidak ada persyaratan kesehatan seperti sebelumnya," ujar Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Taqfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Baca juga: 3 Aturan Baru Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia
Aturan ini juga sudah dijelaskan usai pertemuan Tawfiq bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Ketika ditanya apakah penghapusan syarat kesehatan juga meliputi vaksinasi meningitis, Tawfiq menegaskan bahwa seluruh persyaratan terkait kesehatan dihapus.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur," ujar Tawfiq Al-Rabiah, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Platform Layanan Umrah, Bisa Pergi Mandiri
Selain itu, seiring dengan meredanya pandemi Covid-19, Arab Saudi juga menghapus syarat usia maksimal jemaah umroh, yakni 65 tahun.
"Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," katanya.
Namun, Tawfiq tak merinci lebih lanjut syarat-syarat kesehatan apa saja yang dihapuskan.
View this post on Instagram
Untuk diketahui, seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan RI, berikut beberapa syarat jamaah haji dan umrah 2022 yang sebelumnya diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, antara lain:
1. Berusia di bawah 65 tahun
2. Sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diakui WHO
3. Sudah mendapat vaksin meningitis
4 Melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam)
5. Memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Bandara Kertajati Layani 4 Penerbangan Umrah November 2022