KOMPAS.com - Perempuan kini bisa pergi menjalankan ibadah umrah tanpa didampingi mahram.
Hal ini setelah Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah menyampaikan bahwa syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan telah ditiadakan.
"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," katanya, dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Baca juga: 3 Aturan Baru Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia
Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan haji dan umrah yang lebih baik, termasuk bagi jemaah perempuan.
Secara terpisah, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena banyaknya jumlah jemaah perempuan yang pergi umrah.
"Karena jemaah haji perempuan kita (Indonesia) lebih banyak," kata Yaqut usai pertemuannya dengan Tawfiq Al-Rabiah di kantor Kementerian Agama, Senin.
Baca juga: Umrah Kini Tak Perlu Vaksin Meningitis
Adapun secara keseluruhan, beberapa aturan baru umrah yang disampaikan Tawfiq Al-Rabiah dalam lawatannya ke Indonesia, antara lain:
1. Tidak ada lagi syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan
2. Masa berlaku visa umrah diperpanjang menjadi 90 hari, dari semula hanya 30 hari
3. Syarat kesehatan bagi jemaah umrah ditiadakan, termasuk jemaah asal Indonesia. Salah satunya syarat vaksinasi meningitis
4. Tidak ada lagi batasan terkait umur bagi calon jemaah umrah, dari semula maksimal 65 tahun
Baca juga: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Menjadi 90 Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.