KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Kebijakan tersebut mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga:
"Menjelang pelaksanaan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa, untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa.
Widodo melanjutkan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home
Adapun subyek dari second home visa yaitu warga negara asing (WNA) tertentu, atau eks-warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan bekerja.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.