Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2022, 16:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Kebijakan tersebut mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga:

"Menjelang pelaksanaan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa, untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa.

Widodo melanjutkan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home

Adapun subyek dari second home visa yaitu warga negara asing (WNA) tertentu, atau eks-warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan bekerja.

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemerintah Cabut Kamerun dari Subyek Calling Visa Indonesia, Apa Itu?

Pemerintah Cabut Kamerun dari Subyek Calling Visa Indonesia, Apa Itu?

Travel Update
DAOP 7 Madiun Siapkan Tambahan Kereta untuk 5 Rute Favorit

DAOP 7 Madiun Siapkan Tambahan Kereta untuk 5 Rute Favorit

Travel Update
Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Sleman buat Liburan Akhir Tahun 

Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Sleman buat Liburan Akhir Tahun 

Itinerary
Masa Kampanye Tak Berpengaruh pada Reservasi Hotel di DIY

Masa Kampanye Tak Berpengaruh pada Reservasi Hotel di DIY

Travel Update
Nongkrong di Love on Top PIM 3, Gratis Nikmati Pemandangan Jakarta

Nongkrong di Love on Top PIM 3, Gratis Nikmati Pemandangan Jakarta

Jalan Jalan
Indahnya Sunset Pantai Paku Mandeh di Sumbar, Hamparan Pasir Putih dan Air Jernih

Indahnya Sunset Pantai Paku Mandeh di Sumbar, Hamparan Pasir Putih dan Air Jernih

Jalan Jalan
BERITA FOTO: Pesona Gili Trawangan, Keindahan Sunset hingga Dunia Bawah Air

BERITA FOTO: Pesona Gili Trawangan, Keindahan Sunset hingga Dunia Bawah Air

Hotel Story
Investasi Hijau dan Berkelanjutan Jadi Tren Pariwisata Tahun 2024

Investasi Hijau dan Berkelanjutan Jadi Tren Pariwisata Tahun 2024

Travel Update
7 Wisata di Jakarta yang Anti-mainstream buat Liburan Akhir Tahun

7 Wisata di Jakarta yang Anti-mainstream buat Liburan Akhir Tahun

Jalan Jalan
5 Tips Wisata Hemat di Gili Trawangan, Bawa Bekal Saat Snorkeling

5 Tips Wisata Hemat di Gili Trawangan, Bawa Bekal Saat Snorkeling

Travel Tips
Biaya 2 Hari 1 Malam ala Backpacker di Gili Trawangan, Termasuk Snorkeling

Biaya 2 Hari 1 Malam ala Backpacker di Gili Trawangan, Termasuk Snorkeling

Travel Tips
Jadwal Penuh, 2 Maskapai di Bandara Hang Nadim Ajukan Penerbangan Ekstra

Jadwal Penuh, 2 Maskapai di Bandara Hang Nadim Ajukan Penerbangan Ekstra

Travel Update
3 Tips Liburan ke Makau, Sesuaikan Bujet

3 Tips Liburan ke Makau, Sesuaikan Bujet

Travel Tips
Rute Internasional Batik Air dari Pekanbaru, ke Jepang Rp 6 Jutaan

Rute Internasional Batik Air dari Pekanbaru, ke Jepang Rp 6 Jutaan

Travel Update
Tren Pariwisata 2024, Wisatawan Tertarik Kunjungi Lokasi Syuting Film

Tren Pariwisata 2024, Wisatawan Tertarik Kunjungi Lokasi Syuting Film

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com