Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Imigrasi: Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Tanpa Perantara
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta.
Pembayaran tarif PNBP second home visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Baca juga: Digital Visa Nomad Jadi PR Pemerintah dan Masuk Daftar Prioritas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.