Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Larangan Saat Berwisata ke Telaga Dringo Banjarnegara

Kompas.com - 26/10/2022, 07:07 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, punya satu danau yang indah, yakni Telaga Dringo.

Telaga ini berada di kawasan pegunungan yang masih sederet dengan Dataran Tinggi Dieng.

Keindahan telaga yang dikelilingi perbukitan dan berada di ketinggian itu membuat Telaga Dringo juga disebut sebagai Ranu Kumbolo Jawa Tengah.

Baca juga: Harga Sewa Tenda dan Perlengkapan Kemah di Telaga Dringo Banjarnegara

Lokasi Telaga Dringo tepatnya berada di Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.

Dari Dieng, jarak tempuh telaga ini adalah sekitar 9 kilometer (km) dengan waktu tempuh kurang-lebih setengah jam.

Larangan di Telaga Dringo

Telaga Dringo bisa dikunjungi wisatawan. Sudah ada loket yang menjual tiket masuk resmi dan area parkir, serta toilet.

Meski begitu, ada beberapa larangan yang tidak boleh sampai dilakukan wisatawan. Daftar larangan yang ada di loket ini, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Harga Tiket dan Jam Buka Telaga Dringo, Ranu Kumbolo Jawa Tengah

1. Dilarang menangkap, membunuh, melukai satwa, dan/atau membawa keluar satwa yang ditemui di kawasan wana wisata Dringo

2. Dilarang membawa binatang peliharaan berjenis apa pun ketika beraktivitas di kawasan Telaga Dringo

3. Dilarang mengambil, memetik, memotong, dan membawa keluar tumbuhan, tanaman, atau bagian tanaman yang ada di wana wisata Telaga Dringo

4. Dilarang membawa miras, obat terlarang, petasan, binatang peliharaan, alat berburu, senjata api, dan golok (kecuali pisau untuk memasak)

Telaga Dringo di Banjarnegara yang sering disebut Ranu Kumbolo Jawa Tengah.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Telaga Dringo di Banjarnegara yang sering disebut Ranu Kumbolo Jawa Tengah.

5. Dilarang merusak, mengotori, atau melakukan corat-coret pada bangunan, pohon, dan batu. Dilarang menempel stiker, memasang petunjuk arah tidak resmi, atau melakukan pencemaran lingkungan.

6. Dilarang membuat api unggun, petasan, dan kembang api di kawasan Telaga Dringo.

7. Dilarang berkemah di tepi telaga (bagian bawah)

Baca juga: Harga Tiket dan Jam Buka Telaga Dringo, Ranu Kumbolo Jawa Tengah

Adapun larangan berkemah di tepi telaga dijelaskan pengelola wisata Telaga Dringo bernama Adi Setyawan.

“Soalnya area bibir telaga masuk wilayah konservasi cagar alam,” kata Adi, dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com