Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berkunjung ke Sharjah, Ibu Kota Budaya Uni Emirat Arab

Kompas.com - 26/10/2022, 19:39 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Sharjah merupakan salah satu keamiran (provinsi) di Uni Emirat Arab (UEA) dengan sejarah agama Islam yang kaya dan beragam daya tarik, mulai dari budaya hingga arsitektur. 

“Sharjah juga memiliki koleksi lebih dari 15 museum yang tersebar di kota ini - lebih banyak museum dibanding keamiran lainnya di UEA,” kata Direktur Sharjah Commerce and Tourism Development Authority (SCTDA), His Highness Shaikh Salem Al Qasimi, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (24/10/2022).

Baca juga:

Beberapa museum tersebut, di antaranya Sharjah Museum of Islamic Civilization (Museum Peradaban Islam Sharjah) dan Sharjah Calligraphy Museum (Museum Kaligrafi Sharjah). 

Kedua museum tersebut bisa dikunjungi oleh wisatawan yang ingin mencari tahu lebih jauh soal warisan peradaban dan budaya Islam, serta kontribusinya kepada dunia.

Syarat berkunjung ke Sharjah, wajib divaksinasi

Islamic Civilization Museum atau Museum Peradaban Islam di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).Dok. Sharjah Commerce and Tourism Development Authority Islamic Civilization Museum atau Museum Peradaban Islam di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).

Bila tertarik berwisata ke Sharjah, ada beberapa syarat perjalanan yang wajib ditaati selain memiliki paspor.

Calon pelaku perjalanan wajib memiliki visa elektronik (electronic visa) yang bisa dilakukan secara daring atau melalui agen perjalanan. 

“Prosesnya biasanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu,” kata His Highness Shaikh Salem Al Qasimi kepada Kompas.com saat SCTDA’s Far East Asia Roadshow di Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga:

Terkait pandemi Covid-19, pelaku perjalanan tidak wajib melakukan tes PCR untuk bepergian ke UEA bila sudah divaksinasi sedikitnya dua dosis.

“Tetapi jika Anda belum divaksinasi, tes PCR yang valid (dalam kurun waktu) 48 jam sebelum kedatangan sudah lebih dari cukup untuk datang ke Sharjah,” katanya. 

Selain itu, pelaku perjalanan juga tidak perlu menjalani karantina asalkan hasil tesnya negatif. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com