KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
"Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," demikian bunyi keterangan resmi Imigrasi, Selasa (25/10/2022).
Baca juga:
Pengumuman tersebut lantas menuai beragam tanggapan dari para pelaku usaha pariwisata.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem di Bali, salah satunya, menyambut positif berlakunya second home visa ini.
"Mengenai kebijakan ini sangat baik buat kami sektor pariwisata dan akan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia dan Bali khususnya. Karena wisatawan dengan sekali aplikasi sudah mendapatkan lima sampai 10 tahun," kata Ketua PHRI Karangasem, Wayan Kariasa, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Menurut dia, kebijakan itu juga bisa menyeleksi para wisatawan mancanegara yang kerap berinvestasi sembunyi-sembunyi dengan memakai nama warga lokal.
"Selama ini kan ada orang asing yang membeli vila, bikin vila, atau bisnis lainnya dengan memakai nama orang Bali atau Indonesia, sehingga dengan visa tersebut, dia kan bisa menggunakan identitas dirinya sendiri untuk berinvestasi di Indonesia, WNA ini tidak perlu lagi menggunakan nominee atau orang lokal," terangnya.
Sementara itu, menurut Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali, kebijakan free visa (bebas visa) akan lebih menguntungkan dibanding second home visa, bila tujuannya adalah bagaimana mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya ke Bali.
"Wisatawan yang kami maksud adalah wisatawan yang bisa stay (tinggal) di Bali, spending money-nya (pengeluaran) besar, dan dia cuma stay beberapa minggu atau mungkin maksimal satu bulan, dan stay di hotel, homestay, ataupun desa wisata milik orang Bali," ujar Ketua DPP ASITA Bali, Winastra, kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Baca juga:
Ia menambahkan, free visa tercatat bisa mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak lebih dari 75 persen.
"Faktanya adalah ketika Visa on Arrival (VoA) diberlakukan pada tahun 2015, jumlah kunjungan ke Bali itu cuma tiga juta sekian. Tapi, ketika diberlakukan free visa mulai 2016 sampai 2019, kunjungan ke Bali itu meningkat 75 persen lebih," terangnya.
Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home
Hal ini berarti, lanjutnya, free visa tidak hanya mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, tapi juga berdampak terhadap pelaku pariwisata, baik hotel, biro perjalanan, homestay, dan lainnya.
"Tapi saya melihat, dari aturan visa untuk orang asing yang datang ke Bali dan mendapatkan visa lima sampai 10 tahun ini, apakah mereka bisa memberikan trickle-down effect terhadap masyarakat lokal?" ujar dia.
Ia berpendapat, bisa saja saat menetap 5-10 tahun di Bali, para WNA ini tinggal di rumahnya sendiri, dan membangun bisnis atau justru mengambil alih pekerjaan masyarakat setempat.
"Yang saya dengar, justru ketika dia mempunyai rumah berapa miliar, sudah bisa mendapat itu (second home visa). Menurut kami it's too cheap (terlalu terjangkau)-lah, karena kami yang bikin perusahaan saja modalnya bisa sampai Rp 1 miliar. Kalau orang bule datang dan investasi cuma sekitar segitu, it's too small (terlalu kecil) ya buat kami," jelasnya.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk Luar Negeri, Tak Semua Layani Visa On Arrival
Winastra menekankan agar kebijakan ini bisa dipertimbangkan kembali, dengan melihat seberapa besar kontribusi yang bisa didapat ke depannya.
"Antusiasme orang yang mau stay 5-10 tahun di Bali berapa banyak sih? Jangan-jangan orang yang datang ke Bali, justru kita takutkan, mereka stay 5-10 tahun di Bali malah mengambil alih usaha dan bisnis orang lokal, bisa aja kan mereka malah jadi guide (pemandu)," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.