Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun di Indonesia

Kompas.com - 27/10/2022, 18:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan pengajuan visa rumah kedua (Second Home Visa) telah resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca juga:

"Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau 10 tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," demikian bunyi keterangan resmi Imigrasi, Selasa.

Adapun subyek Second Home Visa yaitu warga negara asing (WNA) tertentu, atau eks-warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Tarif dan syarat mengajukan Second Home Visa

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang tengah kerja dari Bali (work from Bali).Dok. Shutterstock/GaudiLab Ilustrasi wisatawan mancanegara yang tengah kerja dari Bali (work from Bali).

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Sedangkan permohonan Second Home Visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis laman web (visa-online.imigrasi.go.id) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
  • Proof of Fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 sentimeter (cm) x 6 sentimeter berlatar belakang warna putih. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com