KOMPAS.com - Aturan pengajuan visa rumah kedua (Second Home Visa) telah resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Baca juga:
"Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau 10 tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," demikian bunyi keterangan resmi Imigrasi, Selasa.
Adapun subyek Second Home Visa yaitu warga negara asing (WNA) tertentu, atau eks-warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.
Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Sedangkan permohonan Second Home Visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis laman web (visa-online.imigrasi.go.id) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Lihat postingan ini di Instagram
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.