KOMPAS.com - Jelang Presidensi G20 yang berlangsung pada 15-16 November 2022 di Bali, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah titik.
PPKM ini berlangsung mulai 12 sampai 17 November 2022, guna memperlancar akses para delegasi, serta menjaga ketertiban lalu lintas.
"Ya, benar, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di jalur-jalur menuju venue G20, agar lancar," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Baca juga:
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
Dalam SE, ada empat kawasan yang akan memberlakukan PPKM, sebab merupakan area penyelenggara Presidensi G20, yaitu Kuta, Kuta Selatan, Badung dan Denpasar Selatan.
PPKM diterapkan di semua jalan yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi, sebagai berikut:
"Pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan bekerja dari rumah (work from home) pada tanggal 12-17 November 2022," demikian bunyi salah satu poin dalam SE.
Baca juga: Pelabuhan Benoa, Bali Sambut Kapal Pesiar Berisi Turis Asing Miliarder
Selain itu, penyelenggaraan pembelajaran di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi).
Pembatasan kegiatan masyarakat yang dilaksanakan pada 12-17 November 2022 ini meliputi pendidikan, perkantoran pemerintahan dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.