KOMPAS.com - Jepang jadi salah satu tujuan berlibur ke luar negeri yang banyak diminati. Lantas berapakah kisaran biaya yang harus dikeluarkan bila ingin berlibur sekitar ke Jepang?
Simak prakiraan biaya berikut ini jika ingin liburan ke Negeri Sakura:
Mengutip laman kebijakan Bebas Visa (masa berlaku 3 tahun) dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia yang sempat dihentikan penerbitan dan ditangguhkan validitasnya sejak 27 Maret 2020 sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19, akan diberlakukan kembali mulai 11 Oktober 2022.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berwisata ke Jepang harus mengurus visa, menggunakan visa Waiver.
Baca juga: Kafe Bertema Anime Spy x Family Dibuka di Jepang hingga November 2022
Seperti dikatakan staf Obaja Tour bernama Steven, untuk pengajuan Visa Waiver, WNI harus menggunakan paspor elektronik (e-paspor).
Jika mengurus Visa Waiver ke travel agent kemungkinan biayanya sekitar Rp 300.000-Rp 400.000.
Sedangkan bagi masyarakat yang paspornya tidak elektronik atau masih paspor biasa, bisa mengurus pembuatan visa ke Jepang ini melalui tour operator.
"Kalau pakai paspor biasa, mengurus visa Jepang ke travel agent (biaya) sekitar Rp 832.000," ujar Firman, staf tur Panorama JTB, kepada Kompas.com dalam acara Garuda Travel Fair (GATF) 2022 di BSD, Tangerang Selatan, Jumat (28/10/2022).
Visa ini berlaku selama tiga tahun dan bisa dipakai dengan lama masa tinggal di Jepang hingga 15 hari.
Steven memaparkan, perkiraan harga tiket pesawat normal ke Jepang ada di kisaran Rp 12 juta sampai Rp 15 juta-an.
Baca juga: Ghibli Park Jepang Akan Hapus Sistem Undian untuk Pemesanan Tiket
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.