Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ziarah di Gunung Tidar Magelang, Ada yang Tidak Boleh Memotret

Kompas.com - 01/11/2022, 08:26 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.comGunung Tidar yang berada di Kota Magelang, Jawa Tengah dikenal akan wisata religinya.

Itu karena terdapat beberapa maqom atau petilasan (tempat singgah) tokoh zaman dahulu di gunung ini.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/11/2022), ada 4 petilasan di Gunung Tidar yang biasa dikunjungi peziarah.

Baca juga: Gunung Tidar Magelang Buka 24 Jam, tetapi Tak Bisa untuk Camping

Keempatnya adalah Petilasan Syekh Subakir, Kyai Sepanjang, serta dua di kawasan puncak, yakni Pangeran Purbaya dan Eyang Semar.

Saat Kompas.com berkunjung ke Gunung Tidar pada Rabu (26/10/2022), tampak puluhan peziarah yang tengah berkunjung.

Aturan ziarah di Gunung Tidar

Jika ingin berziarah ke Gunung Tidar Magelang, maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Aturan berikut ini tertulis di sekitar petilasan yang disampaikan juru kunci maqom, yakni Sutijah:

Petilasan Eyang Semar di Gunung Tidar Magelang.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Petilasan Eyang Semar di Gunung Tidar Magelang.

1. Peziarah harus berpakaian dan berperilaku sopan

2. Peziarah wajib menjaga kebersihan lingkungan maqom

3. Peziarah dilarang makan di dalam maqom

4. Peziarah dilarang tidur di ruangan maqom

5. Peziarah dilarang melompati pagar

6. Bila masuk ruangan maqom, alas kaki harap dilepas

Adapun selain 6 aturan tersebut, masih ada 1 aturan yang hanya ada di Petilasan Eyang Semar.

Baca juga: Gunung Tidar di Magelang Bukan Berarti Mati dan Modar, Ini Penjelasannya

Aturan itu adalah jika pengunjung masuk ke dalam area Petilasan Eyang Semar, maka ia dilarang menggunakan perangkat kameranya untuk memotret maupun merekam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com