Selanjutnya WNA tinggal mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.
“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelas Achmad.
Menurut Achmad, sejauh ini hanya WNA dari 26 negara yang diperbolehkan untuk mengajukan e-VOA. Berikut adalah negara-negara yang dimaksud:
Baca juga: Kemenparekraf Upayakan Perluasan Visa on Arrival untuk Turis Asing
Dalam masa uji coba, WNA pemegang e-VOA hanya diperbolehkan masuk melalui dua pintu kedatangan, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali yang sudah menyediakan jalur antrean khusus e-VOA.
Para pemegang e-VOA tersebut wajib membayar biaya sebesar Rp500.000, serta akan diizinkan untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dengan opsi perpanjangan 30 hari yang bisa dilakukan di kantor imigrasi.
Baca juga: Kemenparekraf: Biaya Visa on Arrival Tidak Naik, Tetap Rp 500.000
e-VOA hanya dapat digunakan paling lambat 30 hari setelah pembayaran dilakukan. WNA pemegang e-VOA diizinkan tinggal di Indonesia untuk transit, kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan rapat.
“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” pungkas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.