KOMPAS.com - Penerapan Electronic Visa on Arrival atau e-VOA untuk warga negara asing (WNA) tengah memasuki masa uji coba sebelum resmi diluncurkan pada Rabu (9/11/2022).
“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga:
Saat ini hanya WNA dari 26 negara yang bisa mengajukan permohonan e-VOA. Berikut daftarnya:
Selama masa uji coba, WNA pemegang e-VOA hanya bisa masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain mengajukan secara online, pemegang e-VOA juga harus membayar mulai Rp 500.000. Selanjutnya e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran.
Baca juga:
Dengan e-VOA, mereka bisa tinggal di Tanah Air selama 30 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari di kantor imigrasi.
Selama periode tersebut, mereka bisa berwisata, menjalani tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, rapat, dan transit.
Baca juga: Imigrasi Luncurkan Second Home Visa, Simak Biayanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.