KOMPAS.com - Untuk melakukan perjalanan naik pesawat, calon penumpang harus melakukan check in terlebih dahulu.
Dalam proses check in, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai penanda dan verifikasi calon penumpang. Dokumen ini berupa identitas diri.
Dokumen identitas diri ini perlu disiapkan sebelum melakukan check in agar nantinya tidak menimbulkan antrean yang lama.
Baca juga: Check-in Pesawat, Berapa Jam Sebelum Berangkat? Ini Jawabannya
Jangan sampai pula kamu gagal melakukan penerbangan karena ada dokumen yang ternyata tidak dibawa.
Berikut ini Kompas.com rangkum dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan sebelum check in pesawat:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa saat hendak check in pesawat karena berfungsi sebagai tanda pengenal penumpang.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 TAHUN 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pasal 19.
Sebab sebelum melakukan check in, ada pemeriksaan identitas penumpang. Hal ini guna memastikan apakah pelaku perjalanan yang tertera di tiket sesuai dengan kartu identitasnya.
Baca juga: Tata Cara Naik Pesawat jika Baru Pertama Kali
Pengecekkan KTP ini berlaku untuk check in penerbangan domestik maupun internasional, dan seluruh kelas pesawat.
Untuk dapat melakukan perjalanan wisata dengan pesawat, dokumen seperti sertifikat vaksin Covid-19 masih diperlukan pada masa pandemi.
Dilansir dari Kompas.com (03/08/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
Surat edaran ini meliputi aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil tes RT-PCR atau antigen.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Masuk Indonesia Minimal Vaksin 2 Dosis
Calon penumpang diimbau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi seluruh pelaku perjalanan ke luar negeri, paspor sangat dibutuhkan untuk melakukan check in. Termasuk di antaranya anak-anak dan bayi di bawah dua tahun.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor merupakan dokumen perjalanan yang di dalamnya tercantum identitas diri pemegang, meliputi nama, tempat-tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.