Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Check In Pesawat

Kompas.com - 06/11/2022, 19:07 WIB
Viona Pricilla,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk melakukan perjalanan naik pesawat, calon penumpang harus melakukan check in terlebih dahulu.

Dalam proses check in, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai penanda dan verifikasi calon penumpang. Dokumen ini berupa identitas diri.

Dokumen identitas diri ini perlu disiapkan sebelum melakukan check in agar nantinya tidak menimbulkan antrean yang lama.

Baca juga: Check-in Pesawat, Berapa Jam Sebelum Berangkat? Ini Jawabannya

Jangan sampai pula kamu gagal melakukan penerbangan karena ada dokumen yang ternyata tidak dibawa.

4 Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Check-In

Berikut ini Kompas.com rangkum dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan sebelum check in pesawat:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa saat hendak check in pesawat karena berfungsi sebagai tanda pengenal penumpang.

Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dan offlineTribunnews.com Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dan offline

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 TAHUN 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pasal 19.

 

Sebab sebelum melakukan check in, ada pemeriksaan identitas penumpang. Hal ini guna memastikan apakah pelaku perjalanan yang tertera di tiket sesuai dengan kartu identitasnya.

Baca juga: Tata Cara Naik Pesawat jika Baru Pertama Kali

Pengecekkan KTP ini berlaku untuk check in penerbangan domestik maupun internasional, dan seluruh kelas pesawat.

2. Sertifikat Vaksin

Untuk dapat melakukan perjalanan wisata dengan pesawat, dokumen seperti sertifikat vaksin Covid-19 masih diperlukan pada masa pandemi.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.Shutterstock/wisely Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.

Dilansir dari Kompas.com (03/08/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.

Surat edaran ini meliputi aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil tes RT-PCR atau antigen.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Masuk Indonesia Minimal Vaksin 2 Dosis

Calon penumpang diimbau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19.

3. Paspor (khusus perjalanan luar negeri)

Bagi seluruh pelaku perjalanan ke luar negeri, paspor sangat dibutuhkan untuk melakukan check in. Termasuk di antaranya anak-anak dan bayi di bawah dua tahun.

Cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, syarat, dan biayanyaSHUTTERSTOCK/ALII SHER Cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, syarat, dan biayanya

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor merupakan dokumen perjalanan yang di dalamnya tercantum identitas diri pemegang, meliputi nama, tempat-tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com