Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-VoA Resmi Diluncurkan, Turis dan Pebisnis Asing Makin Mudah Masuk RI

Kompas.com - 10/11/2022, 13:42 WIB
Louis Brighton Putramarvino,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi electronic visa on arrival (e-VoA) resmi diluncurkan pada Kamis (10/11/2022).

Acara peresmian aplikasi tersebut dilakukan di Courtyard Nusa Dua, Bali. Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Dilansir dari siaran pers Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menilai bahwa kebijak e-VoA tersebut merupakan kebijakan yang strategis.

Baca juga: WNA Pertama Pengguna e-VOA Tiba di Indonesia, Tidak Perlu Antre

“Penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” ujar Widodo, dikutip dari siaran pers Dirjen Imigrasi.

Menurutnya, kemudahan dan kecepatan layanan imigrasi dapat meningkatkan antusias masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia sehingga menghasilkan dampak positif bagi perekonomian negara.

E-VoA telah lolos uji coba

Sebelum diluncurkan, aplikasi e-VoA sudah dilakukan tahap uji coba yang berlangsung pada 4-9 November 2022. Orang asing pertama yang datang ke Indonesia menggunakan aplikasi ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (04/11/2022).

Menurut Widodo, uji coba sistem e-VoA serta metode pembayarannya menggunakan payment gateway berjalan lancar.

Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebutFreepik Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut

“Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke indonesia dengan tujuan wisata, bisnis, ataupun kunjungan,” lanjut Widodo.

Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visa melalui situs molina.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara daring menggunakan kartu kredit atau debit dengan logo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah itu, permohonan e-VoA akan diverifikasi dan akan langsung dikirimkan melalui aplikasi apabila disetujui.

Baca juga: Daftar 26 Negara yang Bisa Ajukan Electronic Visa on Arrival

E-VoA yang telah disetujui tersebut cukup diunduh dan ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat memasuki wilayah Indonesia.

“Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dollar AS,” jelas Widodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com