KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memerhatikan syarat naik kereta api.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga:
Sebagai informasi, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai Senin (7/11/2022) lalu. Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Tiket kereta api nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Calon penumpang diimbau teliti dalam memilih tanggal dan rute, serta dalam memasukkan data diri saat melakukan pemesanan.
Adapun syarat naik kereta yang berlaku saat ini mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
"Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," ujar Eva.
Berikut syarat lengkap naik kereta api jarak jauh sesuai SE Nomor 84 Tahun 2022:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.