Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Kompas.com - 12/11/2022, 16:38 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memerhatikan syarat naik kereta api.

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga:

Sebagai informasi, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai Senin (7/11/2022) lalu. Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Tiket kereta api nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Syarat naik kereta api terbaru, wajib vaksin booster

Calon penumpang diimbau teliti dalam memilih tanggal dan rute, serta dalam memasukkan data diri saat melakukan pemesanan.

Adapun syarat naik kereta yang berlaku saat ini mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online

"Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," ujar Eva.

Berikut syarat lengkap naik kereta api jarak jauh sesuai SE Nomor 84 Tahun 2022:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • Wajib divaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib divaksinasi dosis kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Harga Kelebihan Bagasi Kereta Api, Segini Volume Barang Bawaan Maksimum

PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com