Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Batalkan Pesanan Tiket Kereta Api untuk Nataru 2022/2023

Kompas.com - 18/11/2022, 06:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan. Bila tidak memenuhi syarat, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access dan channel resmi lainnya agar memperhatikan kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (117/11/2022).

Baca juga:

 

Adapun selain melalui loket stasiun, pembatalan tiket kereta api juga bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Simak selengkapnya:

Pembatalan tiket kereta api melalui KAI Access

  • Pembatalan paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.
  • Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass.
  • Dikenakan potongan biaya (bea) pembatalan 25 persen.
  • Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet.
  • Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.

Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online

Pembatalan tiket kereta api melalui loket stasiun

  • Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen.
  • Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass, dan identitas penumpang.
  • Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.
  • Pengembalian bea diberikan melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek).
  • Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.

Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com