Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket KA untuk Keberangkatan 1 Januari 2023 Sudah Bisa Dipesan

Kompas.com - 18/11/2022, 09:12 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Kamis (17/11/2022), masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket kereta api (KA) untuk jadwal keberangkatan hingga tahun depan, tepatnya Minggu (1/1/2023). 

Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

"Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/11/2022). 

Untuk diketahui, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, tiket yang dijual adalah untuk masa angkutan liburan periode Kamis (22/12/2022)-Minggu (8/1/2023). 

Lebih dari 53.000 tiket kereta api sudah terjual

Sejak dibuka pemesanan H-45 mulai Senin (7/11/2022) lalu hingga Kamis (17/11/2022), sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan sesuai masa angkutan liburan.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online

Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasarsenen di Jakarta, di antaranya  relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.

Syarat naik kereta api 2022

PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (30/8/2022).

"Calon penumpang KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua," ujar Eva.

Ia melanjutkan, jika terdapat alasan medis penumpang tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com