KOMPAS.com - Mulai Kamis (17/11/2022), masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket kereta api (KA) untuk jadwal keberangkatan hingga tahun depan, tepatnya Minggu (1/1/2023).
Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli
"Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Untuk diketahui, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, tiket yang dijual adalah untuk masa angkutan liburan periode Kamis (22/12/2022)-Minggu (8/1/2023).
Sejak dibuka pemesanan H-45 mulai Senin (7/11/2022) lalu hingga Kamis (17/11/2022), sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan sesuai masa angkutan liburan.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasarsenen di Jakarta, di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.
PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (30/8/2022).
"Calon penumpang KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua," ujar Eva.
Ia melanjutkan, jika terdapat alasan medis penumpang tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:
1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas
2. Penumpang berusia 6-17 tahun
3. Penumpang usia di bawah 6 tahun
Baca juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Kereta Ekonomi C dan CA
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," kata Eva.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access dan kanal resmi penjualan tiket lainnya, agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: 3 Tempat Wisata yang Cocok Dikunjungi Saat Hari Kereta Api Nasional
"Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun," tutur dia.
Selain itu, kata Eva, para penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.