Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Membuat KITAS dan Biayanya

Kompas.com - 19/11/2022, 13:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen penting bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal dan beraktivitas lebih lama di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara membuat KITAS bagi WNA dan berapa biayanya?

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Apa itu VITAS, ITAS, dan KITAS?

Sebelum memiliki KITAS, kamu harus memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) terlebih dulu. Lebih lanjut, pengguna VITAS diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi VITAS-nya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

"VITAS adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang VITAS harus mengurus KITAS-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan," tutur Achmad.

Baca juga:

Ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan terkait dengan cara membuat KITAS untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan KITAS.

Untuk diketahui, secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.

Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.

Syarat pengurusan KITAS

Adapun persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan ITAS dari sponsor.
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000).
  • KTP sponsor.
  • Formulir pengajuan ITAS.
  • Paspor asli dan fotocopy.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen.
  • Telex persetujuan ITAS.
  • Untuk sponsor istri atau suami WNI, melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga sponsor.
  • Untuk sponsor orangtua warga negara Indonesia (WNI), melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan bahasa Indonesia, atau bahasa Inggris bersertifikat.
  • Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah, dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia, atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat).
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA), melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
  • Untul pelajar atau mahasiswa, melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Baca juga: Second Home Visa, WNA di Indonesia Bisa Tinggal hingga 10 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com